Setelah memposting prosedur pembuatan kartu kuning (klik: Prosedur Pembuatan Kartu Kuning ), kini saya akan berbagi tentang prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Biasanya SKCK juga digunakan sebagai salah satu syarat administrasi, ketika Anda akan melamar pekerjaan, terutama saat CPNS. Namun sekali lagi, pengalaman saya ini berdasarkan pada daerah tempat saya tinggal. Yaitu di Kota Kebumen. Jadi jika ternyata Anda membaca dan menemukan perbedaan di lapangan, ya mohon maklum. Mari kita kembali ke prosedur pembuatan SKCK. Sebaiknya Anda perhatikan beberapa poin berikut ini: Mendapatkan surat pengantar dari tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan, hingga Polsek. Sediakan sekurang-kurangnya 6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan background berwarna merah. Anda sebaiknya memperhatikan dua poin di atas. Apabila sudah, insya Allah Anda akan lancar mengurusnya. Pengalaman saya ketika mencari surat pengantar dari tingkat RT hingga kecamatan dapat diurus dalam s...
Kumpulan catatan, kliping, dan tulisan pribadi. Menjaga ingatan dalam rangkaian tulisan.