Langsung ke konten utama

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah memposting prosedur pembuatan kartu kuning (klik: Prosedur Pembuatan Kartu Kuning), kini saya akan berbagi tentang prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Biasanya SKCK juga digunakan sebagai salah satu syarat administrasi, ketika Anda akan melamar pekerjaan, terutama saat CPNS.

Namun sekali lagi, pengalaman saya ini berdasarkan pada daerah tempat saya tinggal. Yaitu di Kota Kebumen. Jadi jika ternyata Anda membaca dan menemukan perbedaan di lapangan, ya mohon maklum.

Mari kita kembali ke prosedur pembuatan SKCK. Sebaiknya Anda perhatikan beberapa poin berikut ini:
  1. Mendapatkan surat pengantar dari tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan, hingga Polsek.
  2. Sediakan sekurang-kurangnya 6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan background berwarna merah.
Anda sebaiknya memperhatikan dua poin di atas. Apabila sudah, insya Allah Anda akan lancar mengurusnya. Pengalaman saya ketika mencari surat pengantar dari tingkat RT hingga kecamatan dapat diurus dalam sehari. Di kecamatan, Anda akan diminta foto copy surat pengantar dari kecamatan.

Selanjutnya, di Polsek, Anda akan diminta untuk menyerahkan foto copy surat pengantar dari kecamatan dan selembar foto 4x6. Di Polsek, Anda akan diberikan selembar pengantar yang selanjutnya akan digunakan di Polres Kebumen. Untuk biaya administrasi di Polsek sebanyak Rp. 5000,-
Sampai di Polres, pertama Anda wajib lapor di pos jaga. Disana Anda akan mengisi daftar tamu dan diberikan tanda pengenal. Selanjutnya Anda akan diberitahukan dimana tempat untuk mengurus SKCK. Ketika saya tanya, petugas yang jaga kebetulan ramah. Jadi enak juga untuk diajak bicara.
Di Polres, tanda-tanda petunjuk arah sudah terpasang dengan jelas. Jadi Anda tidak perlu ragu lagi. Disana akan tertulis "Tempat mengurus SKCK" hingga "Tempat Parkir roda dua pengurus SKCK". Selanjutnya serahkan berkas pengantar dari Polsek tadi ke loket pembuatan SKCK. Anda akan diberikan sebuah form identitas diri untuk diisi.

Apabila telah selesai mengisi form identitas diri, selanjutnya bagi Anda yang belum pernah membuat kartu Sidik Jari. Saat inilah Anda akan diminta membuat. Ruangan pembuatan sidik jari ada diseberang loket pembuatan SKCK. Tenang saja, didepan ruangan itu terpampang jelas tulisan "PEMBUATAN KARTU SIDIK JARI". Anda langsung masuk saja.

Disana Anda akan diminta foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak satu lembar. Anda akan diminta mengisi form dan tentu cap sidik jari. Lama prosesnya, bila lancar hanya memakan waktu kurang lebih 15 menit.

Setelah kartu sidik jari anda selesai dibuat, Anda kembali lagi ke loket pembuatan SKCK. Serahkan kartu sidik jari Anda beserta 3 lembar pas foto ukuran 4x6. Tunggulah kurang lebih 10 menit. Maka SKCK Anda akan segera selesai. Pembuatan satu SKCK biayanya Rp. 10.000. Untuk legalisir, ada batasannya yakni 10 lembar. Dengan biaya legalisir sebesar Rp. 5.000.

Menurut saya pelayanan dari tingkat Polsek hingga Polres sudah sangat baik. Petugasnya bisa dikatakan ramah dan responsif. Tidak ada kesan meremehkan bagi para pemohon SKCK.

Saran saya, sebaiknya Anda jangan mengurus SKCK dan Kartu Kuning sesaat setelah pemerintah mengumumkan CPNS. Dapat dipastikan kisaran waktu pelayanan Anda akan menjadi lebih lama. Alangkah baiknya Anda buat di jauh-jauh hari, karena SKCK pun berlaku selama 1 tahun.

Selamat mencari...

Dimas Y. Langgeng

Komentar

Postingan populer dari blog ini