Langsung ke konten utama

Prosedur Mendapat Kartu Kuning

Tunggu dulu bila Anda berpikir jika "kartu kuning" di judul tersebut adalah kartu kuning pada sebuah pertandingan sepak bola. Dimana Anda harus melanggar pemain lawan terlebih dahulu. Bukan itu maksud saya.

"Kartu kuning" yang saya maksudkan adalah kartu kuning untuk para pencari kerja. Atau nama lainnya adalah AK/I. Saya sempat search ke mbah google. Sambil bawa sesaji dan uang (tentu untuk saya sendiri) saya klik di mesin pencarian. Ternyata sulit sekali mencari mana yang pas. Jika tidak salah, setiap daerah memiliki aturannya sendiri. Mungkin...

Berikut pengalaman saya dan persyaratan apa saja yang mungkin Anda perlukan jika ingin mendapatkan kartu kuning di Disnakertrans di daerah Anda. Kalau saya, berdasarkan disnakertrans wilayah Kabupaten Kebumen.

Persyaratannya antara lain:
  1. Pas Foto 3x4 sebanyak 1 lembar.
  2. FC Ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir Anda.
  3. FC KTP
Ketiga syarat tersebut yang wajib dibawa adalah syarat pertama, yakni pas foto diri Anda sendiri (ingat, bukan tetangga Anda!). Untuk Ijazah dan KTP, sebenarnya tidak begitu penting untuk dibawa, hanya diperlukan bila Anda lupa kapan Anda lulus sekolah dulu. Jadi jika Anda tidak lupa, dan Anda bisa bernego dengan si pegawai disnakertrans, maka tidak akan menjadi masalah. Anda akan tetap bisa mengurus Kartu Kuning Anda dengan lancar. Seperti yang saya alami...
Waktu pembuatan kartu kuning tidak lama. Namun jelas akan berbeda bila Anda membuat saat akan dilaksanakan CPNS. Pasti Anda akan mengantri lebih lama. Jadi sebaiknya Anda mengurus jauh-jauh hari.
Selamat mencari...
Salam.
Dimas Y. Langgeng

Komentar

Postingan populer dari blog ini